Keterangan foto: Praktisi hukum Dr Redyanto Sidi SH MH. (Handout)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP DIL dengan Polwan masih dalam pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Dr Redyanto Sidi SH MH meminta kepolisian khususnya Propam Polda Sumut transparan dalam menangani kasus tersebut. Sebab, masyarakat juga berhak mengetahui sudah sampai di mana proses penyelidikannya.
“Saya kira tidak ada yang salah dilakukan paparan atau konfrensi pers dari Poldasu, khususnya Propam menyampaikan hasil pemeriksaan kasus ini kepada publik, harus transparan,” katanya saat di konfirmasi wartawan,Selasa (2/11/2021).
Menurut Redyanto, dalam kasus ini bila diarahkan kepada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan maka oknum itu bisa dipidana.
“Kalau mengarah ke Pasal 284 yakni tentang perzinahan harus ada yang melapor. Jadi harus jelas dulu. Misalnya salah satu ikatan pernikahannya dilanggar, maka dia harus mengajukan, maka diproseslah Pidana 284 nya,” ujarnya.
Saat ini, dia melihat langkah awal Polda Sumut sudah tepat dengan mencopot AKP DIL dari jabatannya di Polres Sergei. “Apa yang dilakukan Polda sudah tepat tinggal pendalaman untuk penegakan disiplin dan kode etik kepada oknum tersebut,” ucapnya.
Redyanto menambahkan, Kapolda harus memantau kegiatan dugaan perselingkuhan dengan memanfaatkan satuan dinas dan sejenisnya terhadap personil lain. Hal itu untuk pencegahan saat ini dan dikemudian hari.
“Terhadap kawan lain (oknum lain), kasus ini menjadi contoh dan pelajaran. Kembali kepada tupoksi masing-masing dan menjaga hubungan baik serta beri contoh yang baik. Sebab, selain sumpah jabatan, ada juga sumpah pernikahan yang mengikat masing-masing dan ini harus diingatkan kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak angkat bicara terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum Kasat Reskrim Polres Sergei AKP DIL dengan perwira Polwan.
“Kalau (oknum) itu pacaran,” sebut Kapolda kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Ia mengaku kalau oknum AKP DIL tersebut telah memiliki istri. “Tapi dia sudah punya istri,” cetusnya.
Menurut dia, kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret perwira yang dikabarkan anak dari Kapolres di jajaran Polda Sumut ini telah ditangani Polda Sumatera Utara. “Dan ini sudah kita proses,” ucapnya.
Panca sendiri tidak membantah kalau AKP DIL tidak lagi menjabat lagi sebagai Kasat Reskrim Polres Sergei. “Yang bersangkutan sudah kita tarik (tidak menjabat Kasat),” akunya.
Pasca mencopot AKP DIL dari jabatannya dengan langsung mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) Nomor STST/737/X/KEP/2021 Tanggal 26 Oktober 2021. AKP DIL dimutasi sebagai Pama Bid Propam dalam rangka riksa. Sedangkan Ipda YFM yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurmintu Satreskrim Polres Sergei dimutasi ke Pama Yanma Poldasu dalam rangka riksa. (Fad)