MEDANHEADLINES.COM – Pandemi Covid-19 membawa dampak yang sangat signifikan bagi masyarakat, dimana masyarakat harus menyesuaikan berbagai perubahan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Salah satu perubahan yang paling dirasakan adalah penggunaan internet yang kini hampir mendominasi kehidupan masyarakat.
Pengamat teknologi informasi dan telekomunikasi Heru Sutadi dalam wawancaranya bersama liputan6.com (26/2/2021) menjelaskan bahwa penggunaan internet telah meningkat sebanyak 40%. Hal ini kebanyakan disebabkan oleh perusahaan yang memberlakukan work from home dan sekolah–sekolah yang memberlakukan study from home (daring).
Hal senada juga disampaikan oleh Keumala Dewi selaku Direktur Eksekutif PKPA, beliau menyampaikan bahwa pembelajaran sistem daring ini menjadi salah satu jalan keluar alternatif yang digunakan untuk memastikan anak-anak aman dari ancaman penyebaran virus corona, namun tetap dapat mengakses pendidikan.
Tingginya penggunaan internet yang bertujuan untuk membantu anak-anak belajar di masa pandemi, nyatanya tidak serta merta tanpa hambatan dan kendala. Berdasarkan beberapa penelitian yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) selama masa pandemi, PKPA menangkap berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh sistem belajar daring ini, salah satunya peningkatan waktu mengakses internet bagi anak.
“Bahkan sebagian anak-anak SD yang awalnya tidak memiliki telepon seluler dan tidak leluasa mengakses internet menjadi familier dengan dunia online karena di sela jadwal belajar dan mengerjakan tugas, anak-anak ini akan menggunakan internet untuk bermain sosial media dan game online.” Ungkap Keumala Dewi, Direktur Eksekutif PKPA, dalam pidatonya pada acara ulang tahun perak 25 tahun eksistensi lembaga PKPA di kantornya, jalan Abdul Hakim Pasar 1 Nomor 5A Medan (22/10/2021).
Kegiatan peringatan ulang tahun PKPA ini juga tersambung secara paralel, melalui media daring dengan PKPA Nias dan PKPA Palu. Sebelumnya, PKPA juga telah menyelenggarakan beragam lomba dan pendistribusian sembako dan paket belajar bagi warga yang terdampak Covid-19.
“Saat ini internet menjadi salah satu opsi terpenting bagi masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak. Di masa pandemi, internet menjadi media belajar yang digunakan untuk memastikan anak tetap dapat mengikuti kegiatan belajar di rumah semaksimal mungkin. Berbagai pendekatan, metode dan platform dikembangkan untuk mempermudah hal ini. Namun situasi ini tidak serta merta berbanding lurus dengan akses yang diberikan kepada anak dalam hal perlindungan, partisipasi dan juga edukasi mengenai resiko yang menyertai penggunaan internet ini, sehingga anak juga rentan terkena dampak buruk. Sebelum masa pandemi saja, sudah cukup banyak kasus kekerasan terhadap anak dengan menggunakan media digital, dan pandemi membuat situasi ini tidak lebih baik.” Tambah Keumala.
Pernyataan ini berbanding lurus dengan hasil penelitian yang menyatakan bahwa anak-anak cenderung tidak diawasi ketika belajar daring, yang artinya anak-anak dapat mengakses berbagai situs dan terpapar konten berbahaya bagi anak yang bertebaran di dunia digital. Hal ini dikuatkan oleh data yang dikutip dari artikel fisip.ui.ac.id (16/7/2021), data POLRI mulai bulan April 2020 sampai juli, menunjukkan setidaknya ada 937 kasus kejahatan cyber yang dilaporkan. Dari 937 kasus tersebut ada tiga kasus dengan angka tertinggi yaitu kasus provocative, hate content and hate speech yang paling banyak dilaporkan, sekitar 473 kasus. Kemudian disusul oleh penipuan online dengan 259 kasus dan konten porno dengan 82 kasus. Hal ini jelas menunjukkan besarnya resiko anak saat beraktifitas di internet, terutama jika tanpa pengawasan.
“Saat ini anak perlu penyeimbangan, dimana anak tetap diberikan kesempatan untuk mengembangkan kreativitas, mengasah kemampuan, dan membangun kompetensi diri namun juga tetap aman dalam prosesnya. Upaya yang telah coba dilakukan oleh PKPA adalah menginisiasi berbagai program dengan tujuan melindungi anak dari dampak buruk internet, mulai dari pendampingan, pelatihan, sampai advokasi kepada guru, orang tua dan pemerintah untuk pengasuhan dan kebijakan yang lebih ramah anak.” Tambah Keumala lagi.
Pada perayaan hari jadi PKPA ini, sebagai bentuk komitmen PKPA dalam menjaga dan melindungi anak Indonesia, PKPA memperkenalkan wadah baru bagi anak dalam mengakses informasi yang tidak hanya edukatif namun juga aman bagi anak. Selama ini PKPA cukup fokus dalam hal edukasi hak anak dan perlindungan anak kepada anak dan juga orang tua.
“Oleh sebab itu PKPA mulai melakukan inovasi untuk mengembangkan materi edukasi menggunakan platform online yang harapannya dapat dilakukan secara simultan dan berkelanjutan. Platform berbentuk podcast dan kanal youtube ini akan menghadirkan materi-materi yang mengedukasi khususnya agar anak lebih mampu melindungi diri saat mengakses dunia digital. Namun tidak hanya itu, platform ini juga diharapkan dapat menjadi ruang partisipasi bagi anak, agar anak dapat menyampaikan pendapat dan mengisi waktu luang mereka untuk hal yang lebih bermanfaat.” Pungkas Keumala (*)












