Polsek Percut Ungkap Kasus Pencurian Motor yang Viral di Medsos

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Anti Bandit (Tekab) Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial (Medsos) beberapa hari lalu. Satu pelaku pencurian dan penadah diringkus dalam pengungkapan tersebut.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Fiftha Alfian warga Jalan Kamboja, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan. Pria berumur 20 tahun ini berperan sebagai pencuri kendaraan korban bernama Putri Dea Cu Pratama. Sedangkan Purnamasari Siregar (46) warga Pasar 12 Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, ini berperan menampung hasil kejahatan.



“Kedua pelaku kita tangkap berdasarkan laporan Putri Dea Cu Pratama. Dan aksi pencurian yang dialami korban sempat viral di medsos medanheadlines.com,” kata Agus melalui keterangan tertulis yang diterima medanheadlines.com melalui Kasi Humas Aiptu Basrah, Sabtu (30/10/21).

Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menjelaskan, kejadian pencurian yang dialami korban terjadi pada Selasa 20 Juli 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. Malam itu korban bersama temannya datang ke Cafe Mine di Jalan Perhubungan Laut Dendang, Percut Sei Tuan.

Begitu tiba di lokasi, korban meletakkan sepeda motor Honda Beat BK 2865 AIX miliknya di tempat parkir, kemudian dia masuk ke dalam kafe. Beberapa jam di dalam, korban keluar karena mau pulang ke rumah. Namun, begitu di parkiran dia sudah tidak melihat sepeda motornya.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta. Selanjutnya dia membuat laporan ke pihak kita,” ucap Agus.


Berdasarkan rekaman CCTV yang viral di Sosmed medanheadlines.com, lanjut Agus, Tekab Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi keberadaan pelaku. Tepat pada Jumat 29 Oktober, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Donny P Simatupang dan Panit II, Ipda Maruli Sihotang berhasil menciduk pelaku yang sedang menunggu temannya di seputaran Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang. sekitar pukul 17.00 WIB,

“Kepada petugas pelaku mengaku mencuri kendaraan korban bersama temannya Ucok Bernard. Dan hasil kejahatannya itu dijual kepada Purnamasari Siregar. Dari penjual itu, pelaku mendapat bagian Rp1,5 juta dan digunakannya membayar sewa rumah,” kata Agus.

“Terhadap pelaku pencurian kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukaman tujuh tahun penjara. Sedang untuk penadahnya kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas Agus. (Fad)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.