Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi.
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polda Sumatera Utara menetapkan Brigadir ETPS alias Erwin sebagai tersangka dalam kasus keterlibatan narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan Brigadir ETPS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat narkoba,” Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (21/10/21).
Dijelaskan Hadi, Oknum polisi ini terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu
Selain terjerat pidana, sambung Hadi, Erwin juga terancam sanksi dipecat dari Polri.
“Kalau terbukti ya dipecat. Kita tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pidana,” tegasnya.
Menurutnya, Saat ini oknum yang berdinas di Satu Tahti Polres Simalungun itu telah ditahan di Mapolda Sumut.
“ Sudah ditahan di Polda Sumut,” Pungkasnya
Menurutnya, Selain menjalani pemeriksaan keterlibatan narkoba di Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Brigadir Erwin juga akan diperiksa oleh Bidang Propam.
Diketahui, Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar dikabarkan meringkus oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi berinisial ETPS alias Erwin yang berdinas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Simalungun, Kamis (14/10/21).
Awalnya, personil Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Melanthon Siregar Gang Cisadane Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Saat digerebek, satu orang personil Polres Simalungun berada dalam rumah. Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah oknum polisi tersebut yakni, uang Rp500 ribu, 3 unit handpone dan 13 paket sabu.(red)