MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ada yang menarik ketika tim dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan di Hotel Mutiara Hawai, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan beberapa waktu lalu. Mereka memanfaatkan barang bukti struk Token listrik untuk mencari keberadaan pelaku.
Hal itu diungkapkan Plt. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Beni MP Sinambela (36) warga Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu 14 Oktober 2021.
Rafles mengatakan, setelah mendapat laporan, tim gabungan bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, tim mendapati sejumlah barang bukti.
“Ada barang bukti yang menarik yakni struk pembayaran token listrik. Dari situ tim mendapat alamat sebuah rumah di seputaran Jalan Sunggal,” kata Rafles di Mapolda Sumut pada Rabu 13 Oktober 2021, jelang petang.
Bermodal alamat tersebut tim memulai pengejaran terhadap pelaku berinisial ASS alias Agung. Setibanya di sana, tim bertemu seorang saksi yang menyebut bahwa orang yang mengisi toket listrik adalah ASS.
“Berdasarkan keterangan saksi yang di seputaran Sunggal itu, tim memperoleh keterangan bahwa ASS melarikan diri ke Aceh yakni Kabupaten Singkil,” ujar Rafles.
Mendapat informasi, tim lalu bergerak melakukan pengejaran. Dari informasi yang diperoleh pelaku berada di rumah saksi berinisial M di daerah perkebunan sawit di Desa Singpohon.
“Di rumah itu pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya ia dibawa ke Mapolrestabes untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Rafles.
“Sedangkan tim lainnya mengamankan mobil korban terparkir di pinggir jalan daerah Kota Binjai. Di mobil itu didapati barang-barang milik korban seperti tas, buku tabungan, laptop, seluler dan lainnya,” pungkasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ASS nekat membunuh korban lantaran sakit hati. Dia tidak terima lantaran telah dilecehkan korban di depan umum.
“Menurut pelaku, korban ada mencium, memegang perut dan alat kelamin serta memeluk pelaku di depan umum,” kata Hadi.
Kemudian, lanjut Hadi, pelaku mengaku diajak korban ke TKP dengan dijanjikan uang Rp 300 ribu jika mau melakukan hubungan badan bersama korban.
“Usai berhubungan, korban tidak menepati janjinya yakni memberi uang Rp300 tersebut,” ujarnya.
Atas kejadian itu pelaku langsung emosi dan mengeluarkan parang yang sudah dibawanya dari rumah. Ia lalu menikam perut korban satu kali. Kemudian bagian kepala sebanyak sepuluh kali dan tangan satu kali.
“Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau 338 KUHPidana dengan sanki hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya mengakhiri keterangan.
Di lokasi yang sama, ASS mengaku mengenal korban dari sebuah warung kopi, dan pertemuan mereka baru tiga kali.
“Selama bertemu tidak ada melakukan apa-apa, cuma ngobrol biasa. Pertemuan ketiga-lah korban mengajak saya ke hotel,” kata warga Binjai tersebut.
ASS juga mengatakan selama di dalam kamar, korban mengajak dirinya untuk berhubungan badan. Namun, karena merasa laki-laki dia menolak ajakan korban.
“Setelah itu saya merasa sakit hati dan emosi pak,” ujar ASS.
“Parang itu memang sudah saya siapkan dari rumah. Saya menaruhnya di dalam tas yang saya bawa. Karena sakit hati itu saya membunuh korban. Saya sangat menyesal atas kejadian ini, pak,” tambahnya. (Fad)












