Marah Banyak Sekolah di Daerah Belum Dibuka, Nadiem: Saya Suka Banting-banting Meja Terus. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim / [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden]
MEDANHEDLINES.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku geram dengan banyak daerah yang masih melakukan Pembelajaran Jarak Jauh dengan alasan pandemi Covid-19 padahal kondisi tidak memungkinkan.
Nadiem mengatakan ada beberapa daerah yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang baik untuk belajar online, tapi tetap memaksakan diri tutup sekolah dengan alasan pandemi Covid-19.
“Saya sudah hampir 8 bulan banting-banting meja terus, pergi ke daerah untuk segera melaksanakan PTM terbatas, saya suka marah setiap kali ada berbagai daerah yang mungkin koneksi internet dan gawai saja tidak ada tapi sekolah itu diperbolehkan saya PJJ, artinya dia tidak sekolah, harusnya daerah tidak melakukan itu,” kata Nadiem dalam diskusi virtual, Selasa (28/9/2021).
Dia menyebut anak-anak Indonesia sudah sangat terancam ketinggalan pelajaran dan kesehatan mental karena selama 1,5 tahun terakhir belajar online.
“Jadi ini dampak psikologis dampak kesepian itu juga menjadi bagian daripada kemampuan anak-anak kita untuk menjadi terbuka terhadap pembelajaran,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Nadiem, sudah ada 40 persen sekolah di Indonesia yang telah buka untuk pembelajaran tatap muka terbatas, namun ini menurutnya masih sangat sedikit.
“Alhamdulillah sudah 40 persen sekolah mulai tatap muka, tapi itu masih angka yang sangat kecil, jadinya kalau kita tidak mau semakin ketinggalan lagi ya anak-anak harus PTM Terbatas dengan protokol kesehatan yang teraman di masing-masing daerah,” ungkap Nadiem.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3-1.
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:
Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.
1. PAUD
Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
Menjaga jarak minimal 1,5 meter
maksimal 5 peserta didik di setiap kelas
2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB
Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:
Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas
Menjaga jarak minimal 1,5 meter
Maksimal 5 peserta didik per kelas