MEDANHEADLINES.COM, Labuhanbatu – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran sabu dan ganja dari Tanjung Balai, Kota Pinang dan Rantau Prapat. Dalam pengungkapan itu petugas turut meringkus enam tersangka.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap pelaku Syafi’i Siregar alias Amien h (46) dan Wahyudiono (34) alias Yudi. Keduanya diciduk di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu Torgamba pada Jumat (17/9).
Dari mereka, petugas menyita barang bukti tiga plastik sabu seberat 66,16 gram dan 1,4 gram di dalam kaca pirex serta 1,58 gram.
“Tersangka mendapat sabu itu dari temannya. Hasil dari pengembangan, kita meringkus pelaku Toni alias Toncel (49) dan Omri Patar Simorangkir alias Patar (39),” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
“Dari dua pelaku kita turut menyita barang bukti satu botol plastik yang berisi 419,62 gram sabu, 6 plastik klip berisi sabu 1,02 gram dan 3,3 gram,” sambungnya.
Masi dikatakan Deni, total seluruh barang bukti yang diamankan dari para tersangka sebanyak 493,08 gram sabu.
Menurut Deni tersangka Muneng merupakan Target Operasi (TO) pihaknya yang diketahui kerap mengedarkan sabu sebanyak 400 sampai 500 gram per dua minggu.
“Tersangka Yudi kita jerat Pasal 114 Sub 112 yo 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Muneng, Toncel dan Patar kita jerat Pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Deni.
Deni menambahkan, pihaknya juga mengungkap peredaran ganja dengan mengamankan Suwardi alias Ardi (30) bersama barang bukti 25 kilogram ganja di kawasan Jalan Siringo-ringo Rantau Prapat, Selasa (21/9).
“Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan ganja itu dari G (DPO). Selanjutnya kita kembangkan dengan menggerebek dikediamannya di Jalan Pekan Lama Rantau Utara, namun yang bersangkutan diduga sudah tahu kedatangan petugas sehingga tidak berhasil kita amankan,” ucap Deni.
“Tersangka kita jerat Pasal 114 subs 111 Ayat 2 Undang-Undnag Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Fad)