MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian meringkus 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di salah satu kafe di Jl. Ringroad, Selasa (14/9)
Adapun pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABD alias Konang (39) dan IRL (38), keduanya warga Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal.
“Keduanya ditangkap saat bersembunyi di rumah ABD alias Konang.,” ucapPlt Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH , Sabtu (18/09).
Dijelaskannya, Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan pengaduan korban Y. Fauzan (34) warga Kel. Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal, tentang terjadinya pencurian di kafe miliknya di Jl. Ringroad Kel. Tanjung Rejo pada Sabtu (11/09).
” Kafe tersebut ditutup oleh korban selama PPKM diberlakukan, Namun ada beberapa barang elektronik yang ditinggalkan di lokasi Kafe tersebut,” Jelasnya
Usai Mendapatkan laporan, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan cek dan olah TKP sekaligus mencari informasi disekitar tempat kejadian guna dapat sesegera mungkin mengungkap pelaku pencurian.
” Dari penyelidikan yang dilakukan, diduga kuat bahwa pelaku yang mengambil barang korban adalah kedua orang tersebut sehingga team dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera mendatangi rumah ABD alias Konang,” Jelasnya
Namun, Keluarga tersangka berupaya menghalangi petugas untuk membawa ABD alias Konang dan IRL alias Kardut bahkan menutup pintu rumah meskipun petugas sudah menunjukkan surat perintah kepada keluarga korban
Polisi yang terus secara persuasif meminta keluarga untuk menyerahkan kedua pelaku akhirnya mendobrak pintu rumah dan melakukan pencarian kedalam rumah
” Keduanya berhasil amankan saat bersembunyi di atas plafon rumahn berikut barang milik korban yang masih disimpan didalam rumah tersangka berupa 2 unit speaker, 1 (satu) unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol warung korban berupa 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat”, tambahnya.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(red)












