Ilustrasi (ist)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tugas Seorang Ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi keluarga dan anak-anaknya tampak tak berlaku bagi pria Berinisal HM (49) ini.
Pasalnya, Pria yang merupakan warga di Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda ini malah tega memperkosa putri kandungnya sendiri. Tak cuma sekali, Pelaku sudah melakukan tindakan bejat itu bahkan sejak tahun 2017 lalu
Tindak pidana pemerkosaan itu terungkap setelah korban yang sudah tak tahan melihat kelakuan ayahnya itu melaporkan hal yang dialaminya kepada ibu kandungnya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.
“Pelaku sudah beraksi sejak tahun 2017 dan terakhir mencabuli korban pada Juni 2021,” kata Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu (15/9).
Saat diamankan dan di interogasi petugas, Pelaku mengakui perbuatannya.
” Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan obat ke minuman korban hingga membuatnya tertidur,” Ungkapnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D, Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
” Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” Jelasnya (red)