MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polisi Kembali menguak fakta baru terkait Kasus pembunuhan ayah dan abang yang dilakukan M Arsyad Kertonawi alias Arsad di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan
Pembunuhan yang dilakukan pada Sabtu (28/8) lalu itu ternyata sudah direncakanan oleh pelaku.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam tersangka kepada keluarganya terutama abangnya bernama M Rizki Sarbaini dan ayahnya yakni Sugeng.
“Karena setiap ada permasalahan antara tersangka dengan korban Rizki Sarbaini. Ayahnya Sugeng kerap menyalahkan tersangka,” ujar Irsan saat konferensi pers, Selasa (31/8).
Irsan menjelaskan, pembunuhan itu telah direncanakan oleh tersangka. Pasalnya, pada hari kejadian pembunuhan tersangka terlebih dahulu telah membeli dua bilah pisau.
Tak hanya Itu, Tersangka juga membeli racun rumput di Jalan Surabaya, Kota Medan yang akan digunakan untuk meracuni ayah, ibu, abang, dan dua adik kandungnya.
Dijelaskan Irsan, Tersangka menyimpan pisau dan racun rumput di dalam lemari. Lalu, pada pukul 18.00 WIB tersangka membeli kopi dan susu di dekat rumahnya. Selanjutnya, tersangka membuat kopi susu dan memberikannya kepada kedua korban, ibu dan dua adiknya.
Lalu, kedua korban meminumnya. Sedangkan, ibu dan adik tersangka tidak meminumnya.
Setelah kedua korban meminumnya, ayahnya pergi ke teras rumah. Sementara, Abangnya yaitu M Rizki Sarbaini mengalami muntah-muntah.
“Sekitar pukul 19.15 WIB tersangka melihat ayahnya masih duduk di kursi teras rumah. Lalu, tersangka mengambil satu bilah pisau yang sebelumnya disimpan di dalam lemari. Selanjutnya, tersangka langsung menemui ayahnya dan menikamnya pada bagian leher dan perut korban,” jelas Irsan.
Tindakan tersangka kemudian diketahui oleh adiknya yakni Afifah Nurul Jannah dan langsung menjerit. Beberapa saat kemudian datanglah korban M Rizki Sarbaini dan sempat melemparkan helm ke tersangka. Sementara ibu dan adik tersangka masuk ke dalam kamar.
“Selanjutnya, tersangka mengejar korban M Rizki Sarbaini dan menikamnya pada bagian perut hingga berlumuran darah. Melihat korbannya tak bergerak lagi, tersangka pun menemui ibunya ke dalam kamar dengan membawa pisau. Setibanya di dalam kamar tersangka menjatuhkan pisau dan langsung diambil oleh ibunya,” ujar Irsan.
Kemudian, tersangka keluar kamar dan karena masih kesal terhadap abangnya. Tersangka kembali mengambil pisau yang kedua dari dalam lemari. Lalu, tersangka kembali menikam abangnya yang sudah tergeletak tak bernyawa.
“Setelah melampiaskan emosinya tersangka meletakkan pisaunya. Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu sambil melihati kedua korban,” ungkap Irsan.
Tak berapa lama usai kejadian, polisi pun datang dan langsung menangkap tersangka. Berdasarkan hasil tes urine tersangka negatif menggunakan narkotika. Tidak sampai di situ polisi juga membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa Mahoni.
“Sesuai pemeriksaan dokter masih diperlukan observasi lebih lanjut,” pungkas Irsan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 atau 338 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancam hukuman 25 tahun penjara atau seumur hidup. (red)