Barang bukti sabu
MEDANHEADLINES.COM, Medan- Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara kembali meringkus
Seorang pria berinisal MNN (24) diringkus petugas kepolisan setelah kedapatan membawa narkoba jenis Sabu di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/8/2021) malam.
Dari pelaku yang merupakan warga Medan Tembung ini, Petugas menyita sabu-sabu seberat 800 Gram.
“Awalnya tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang ingin mengantar sabu-sabu, Lalu Petugas melakukan penyelidikan” Ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi
Kemudian, Lanjut Hadi, Petugas mendapatkan kembali informasi bahwa tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar kota.
” Petugas kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan, Hasilnya ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu-sabu,” jelas Hadi.
Setelah diinterogasi, Pelaku mengaku kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.
“Kita cek ke rumahnya ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu di dalam mesin cuci,” ujar dia.
Menurut pengakuan Nadri, rencananya sabu-sabu itu mau diantar kepada seorang pria.
“Selain sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita dari tersangka,” Pungkasnya. (red)












