PT Medan Menguatkan Putusan PN Medan,Awi dan Atak Divonis 18 Bulan Penjara

MEDANHEADLINES.COM, Medan -Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap abang beradik yakni Tanuwijaya Pratama alias Awi warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak warga Jalan Jalak IV Medan Marelan,

Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, menguatkan putusan pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 25 Mei silam.

Humas PT Medan Jhon Pantas Lumbantobing SH yang dikonfirmasi, Rabu (25/8) menyebut, putusan banding dikeluarkan pertanggal 24 Agustus 2021.



” Hasil keputusan banding atas kasus dimaksud yang di ketuai Hakim Erwin Mangatas Malau berisi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan,” sebutnya.

Dan, untuk status kedua terdakwa hasilnya sama dengan hasil dari putusan PN Medan bahwa kedua terdakwa tidak ditahan.

Dari hasil putusan ini, sambungnulya, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung, dimana korban dipersilahkan konsultasi dengan jaksa selaku perwakilan penuntutan dalam perkara ini.

” Korban silahkan merujuk ke jaksa untuk hal kasasi karena jaksa yang akan mengajukan nantinya,” ujar Tobing.

Sementara kuasa hukum korban Baginta Simanihuruk dari kantor.pengacara Supri Silalahi & sekutu mengapresiasi hasil putusan banding oleh majelis hakim PT Medan.

Namun, dirinya menyayangkan pada hasil putusan dimaksud, majelis hakim tidak mencantumkan putusan penahanan terhadap terdakwa. Padahal dalam putusan itu berbunyi bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan seperti dimaksud pada pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan vonis selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

“Kita selaku kuasa hukum korban menyayangkan putusan majelis hakim dengan tidak mengeluarkan perintah penahanan terhadap kedua terdakwa,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan pada medio Mei lalu, menjatuhkan vonis penjara kepada kedua terdakwa selama 18 bulan penjara dengan dakwaan subsidair serta melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Amar Putusan tersebut menguatkan tuntutan JPU

Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean, pada Maret 2016 di di Rumah Makan Uda Sayang Jalan Gunung Krakatau Medan, Tanuwijaya Pratama bersama Robert Sulistian membujuk Rudy (korban) agar kerjasama investasi modal usaha di perusahaan CV Permata Deli dan dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 33 persen.

Perusahaan tersebut bergerak pada bidang meubel dan furniture. “Kepada Rudy, kedua terdakwa juga berjanji akan membuka perusahaan yang baru dan akan mengalihkan modal Rudy ke perusahaan baru tersebut untuk mempermudah pembukuan serta perhitungan keuntungan perusahaan meubel yang akan  dijalankan kedua terdakwa,” ujar JPU.


Akibat kata-kata yang diucapkan kedua terdakwa, membuat Rudy jadi tergiur dan mau kerjasama investasi modal dengan memberikan uang serta barang senilai total Rp 3.610.000.000. Uang itu diberikan beberapa tahap sejak Maret 2016 sampai Mei 2017.

Kemudian, kedua terdakwa mempergunakan modal investasi yang diberikan Rudy tersebut untuk biaya operasional CV Permata Deli, bayar hutang, bayar sewa gudang di Jalan Jala Empat Nomor 88 Kelurahan Enam Ratus Kecamatan Marelan, renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa dan renovasi ruko tiga pintu di Jalan Yos Sudarso, bayar down payment (DP) pembelian dua unit mobil pick up, kebutuhan perputaran modal usaha serta kebutuhan pribadi kedua terdakwa.

“Pada Mei 2017, Rudy menemui kedua terdakwa dan menanyakan tentang pembukuan serta laporan keuangan usaha yang mereka jalankan. Namun ternyata, kedua terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya diketahui bahwa ternyata selama ini kedua terdakwa telah melakukan rangkaian kebohongan kepada Rudy,” cetus Fransiska.

Seperti nama Rudy tidak dimasukkan menjadi pesero pengurus pada CV Permata Deli. Lalu, kedua terdakwa juga tidak ada mengalihkan modal Rudy tersebut ke perusahaan yang baru. Selanjutnya, kedua terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 33 persen kepada Rudy sebagaimana yang dijanjikan.

Mengetahui perbuatan kedua terdakwa tersebut, Rudy meminta agar semua uang modal yang diberikan untuk segera dikembalikan. Mendengar itu, kedua terdakwa berjanji akan mengembalikan semua modal Rudy selama 18 bulan yang dimulai pada tanggal 27 Januari 2018 sampai 27 Juni 2019 dengan jumlah pengembalian setiap bulannya sebesar Rp 200.000.000.

Dengan sarana pembayaran 18 lembar bilyet giro Panin Bank sesuai Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Barang tanggal 22 Agustus 2017 yang dibuat oleh kedua terdakwa. Namun, kedua terdakwa kembali berbohong karena dana dalam rekening gironya tidak cukup untuk melakukan pembayaran/kliring atas bilyet giro tersebut.

“Sehingga setelah dilakukan kliring oleh Rudy, ternyata yang dapat dicairkan hanya satu bilyet giro. Sedangkan sisanya tidak dapat dicairkan dengan alasan dana tidak cukup. Akibat perbuatan kedua terdakwa, Rudy mengalami kerugian sebesar Rp 3.610.000.000,” tandas JPU. (raj)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.