Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pelaku IS alias Idar di markas komando. (Handout)
MEDANHEADLINES.COM, Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus pelaku narkoba berinisial IS alias Idar. Warga Dusun VII, Desa Sonomartabi, Kecamatan Kualah Hulu, Labuhanbatu, itu ditangkap karena aksinya sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Pelaku Idar diciduk bersama barang bukti satu paket sabu berisi 0,18 gram dan senjata rakitan laras panjang dan pendek dari warung biliar tak jauh dari kediamannya, Minggu (22/8).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan selama sepekan.
“Kemudian kita lakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di sebuah biliar tempat dia mengedarkan narkoba. Tersangka sempat mengelak dengan membuang barang bukti ke tanah, tapi kita ketahui,” kata Deni.
Deni menjelaskan, setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya mendapat sabu tersebut dari pelaku R (DPO), yang tak lain abang kandungnya. Akan tetapi, saat pengembangan ke rumahnya, pelaku R sudah tidak berada di rumah.
“Diduga abangnya mengetahui bahwa adiknya sudah kita amankan sehingga ia kabur. Dari tersangka kita turut menyita dua senjata rakitan jenis laras panjang dan pendek. Kini barang bukti sudah dibawa ke Mapolres,” ujarnya.
Masih dikatakan Dedi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan pengembangan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat untuk membantu Polres Labuhanbatu dalam mengungkap peredaran gelap narkoba,” katanya.(Fad)












