MEDANHEADLINES.COM, Deli Serdang – Mulai hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021, Bandara Kualanamu akan memberlakukan digital validasi dokumen penerbangan kepada seluruh calon penumpang.
Untuk itu, Setiap calon penumpang Bandara Kualanamu wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Trasportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.
Digitalisasi validasi dokumen penerbangan yang berkaitan dengan dokumen Kesehatan adalah Surat Keterangan Vaksin dan Hasil Tes Covid-19 yakni RT-PCR dan RT-Antigen.
Executive General Manager Heriyanto Wibowo mengatakan hal ini dilakukan untuk mempermudah perjalanan calon penumpang di era digital dan memperkuat protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, seluruh calon penumpang pesawat diharapkan dukungannya untuk implementasikan ketentuan SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 dengan mengunduh PeduliLindungi.
Selain itu, calon penumpang pesawat wajib melakukan tes COVID-19 di 742 laboratorium yang terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kemenkes, yang mana hasilnya akan langsung diunggah di aplikasi Peduli Lindungi.
“Terdapat sekitar 34 laboratorium di Sumatera Utara yang terafiliasi di Kemenkes sesuai Surat Edaran Menkes Nomor 4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19,” ungkapnya
Calon penumpang yang sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dapat memvalidasi mandiri secara digital di Check In Counter maskapai dengan cara sebagai berikut :
1) Buka Aplikasi PeduliLindungi
2) Klik Paspor Digital
3) Klik Hasil Test Covid, QR-Code akan muncul
4) Scan QR-Code di Scaner validasi.
5)Jika hasil validasi Layak Terbang, maka calon penumpang dapat langsung ke check in counter selanjutnya untuk mendapatkan boarding pass dan menuju ruang tunggu. Namun jika hasil validasi Tidak Layak Terbang, maka calon penumpang diarahkan untuk ke KKP Kelas 1 Medan Kemenkes untuk divalidasi secara manual.
“Melalui aplikasi PeduliLindungi dapat mencegah pemalsuan dokumen perjalanan dan PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu sebagai operator bandara wajib memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan bagi seluruh calon penumpang di masa pandemi covid-19,” Tutupnya (red)