Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan, EL Dilaporkan ke Polres Sibolga

MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Sejumlah wartawan yang mendapat tindakan tidak menyenangkan dari Pria berinisial EL akhirnya menempuh jalur hukum. Pria yang merupakan humas di Pembangunan pasar Sibolga itu dilaporkan ke Polres Kota Sibolga, Sumatra Utara, Selasa (20/7/2021).

“Tadi mereka sudah diperiksa mulai jam 17.00 WIB. Termasuk mendengarkan keterangan saksi,” kata wartawan SIB, Helman Tambunan.

Dari laporan tersebut, ada tiga orang wartawan yang sudah memberi keterangan dihadapan Polisi. Dua diantaranya diperiksa hanya sebatas saksi.



Ketiga wartawan itu yakni, Thomson Pasaribu (beritatapanuli.com) Juniwan (medanbisnis.com, dan Hazrul Azis Sikumbang (warta Poldasu).

Kedatangan mereka juga turut didampingi dari beberapa rekan sejawat (wartawan). Termasuk ketua Pokja PWI Sibolga Tapteng, Jason Gultom.

“Yang melaporkan itu bang Juniwan dari wartawan medanbisnis. Sementara saya dan Azrul diperiksa hanya sebagai saksi untuk memberi keterangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Thomson menjelaskan penghinaan yang mereka alami terjadi pada Senin (19/7/2021). Saat itu, mereka dihadang seorang pria dan melarang mereka untuk melakukan liputan.

Alasan pelarangan itu, kata Thomson bedasarkan pasal 551 KUHP yang tertulis di pintu masuk Pasar.

“Gak boleh masuk, itu ada tulisannya. Dilarang masuk, termasuk wartawan tak boleh. Kalau tidak izin saya, tak boleh masuk. Tak boleh, titik, udah,” kata Thomson menirukan ucapan EL.

Thomson mengaku, saat itu adu mulut sempat terjadi antara wartawan dan humas pembangunan pasar.

EL yang ditanya terkait pelarangan malah balik bertanya kepada sejumlah wartawan. Bahkan humas tersebut juga menghardik dan menghina profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Saya gak peduli kau dari mana. No comment, titik. Jadi kalau wartawan bisa semaumu? Gak boleh, titik,” jelas Thomson menirukan.


Dari video yang beredar, selain melarang wartawan masuk ke lokasi pembangunan pasar, EL juga mendorong badan salah satu oknum wartawan.

Dalam kejadian itu, kata-kata makian juga terlontar dari mulut EL yang dinilai penghinaan bagi profesi wartawan.

“Wartawan taik kau! Gak boleh masuk, pasal 551, paham kau!, kandang kambing pun kalau dibikin dilarang masuk, gak boleh masuk,” kata Edward.

Thomson menyebut, dari tindakan EL tersebut, ada tiga hal yang dilanggar. Yakni UU nomor 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU nomor 25/2009, tentang Pelayanan Publik, dan UU nomor 40/1999 tentang Pers.

“Mudah-mudahan Polisi dapat segera memproses dengan cepat laporan yang dilayangkan. Harapan kita, jangan ada rekan wartawan mengalami tindakan tidak menyenangkan atau penghinaan,” kata Thomson Pasaribu.

Sementara, Humas Polres Sibolga R Sormin saat dikonfirmasi terkait laporan yang dilayangkan tiga oknum wartawan enggan berkomentar banyak.”Nanti saya infokan,” kata Sormin. (hen)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.