MEDANHEADLINES.COM, Medan – Maraknya kasus penembakan warga sipil yang dilakukan OTK di wilayah hukum Sumatera Utara mendapat perhatian dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut
Kabid Advokasi KontraS Sumut Ali Isnandar mengatakan, Kejahatan ini disokong oleh adanya peredaran senjata api illegal yang dengan mudah didapatkan oleh pelaku kejahatan.
” kepemilikan senjata api ilegal dapat memicu munculnya berbagai kejahatan lain sepertipengancaman, perampokan, bahkan berujung pembunuhan, Untuk itu Kami minta agar Kapolda Sumut segeramemutus mata rantai peredaran Senjata Api ilegal di Sumatera Utara,” Jelasnya.
Ali juga mengungkapkan, Dari data yang dihimpun oleh KontraS Sumut, dalam rentang waktu setengah tahun terakhir, bulanJ anuari s/d Juni 2021 terdapat 10 (sepuluh) kasus kepemilikan senjata api illegal.
Diantara 10 kasus tersebut, 4 kasus penggunaan Senjata Api Ilegal diketahui terjadi pada kasus dugaan perampokan. Salah satunya kasus perampokan bersenjata di Toko Asia Baru Jl. Wahidin, Pandau Hulu II, Medan Area pada bulan Maret lalu.
Selain untuk merampok, 4 kasus lain kepemilikan Senjata Api Ilegal dipergunakan untuk menakut-nakuti (mengancam) warga, salah satunya dilakukan seseorang yang diduga oknum Sekuriti PTPN yang Imenodongkan Pistol ke warga Ketika merusak tanaman serta meruntuhkan posko milik Masyarakat Adat Rakyat Penunggu di Jl. JatiRejo, Dusun VII, DesaSampali, Kec. Percut Sei Tuan pada (2/06/21)lalu.
Yang lebih sadis lagi kata Nandar, Senjata Api illegal sengaja dipergunakan dalam 2 kasus dugaan pembunuhan berencana. Yakni, pembunuhan Muhamad Ridho Gufa (37) yang tewas ditembak OTK di Jl. YosSudarso KM 13 di depan SPBU Martubung Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan pada (28/03/21) yang lalu yang hingga saat ini belum diketahui apa motif pembunuhannya.
Kemudian yang terakhir kasus pembunuhan berencana MarasalemHarahap (19/06/21) seorang wartawan media online yang tewas ditembak di Simalungun. Dari keterangan pers kepolisian, korban Marasalem ditembak karena unsur dendam dari otak pelaku dimana korban kerap melakukan pemberitaan terkait usahanya.
“Data ini kami himpundari media massa. Tidak menutup kemungkinan jumlah kasus dapat bertambah mengingat tingginya peluang untuk melakukan kejahatan di Sumatera Utara”. Ungkap Nandar.
Ia juga menerangkan, dari 10 kasus yang terjadi, 2 kasus diantaranya telah menewaskan korban ulah pelaku penggunaan senjata api illegal dalam waktu setengah tahun ini.
” Pertanyaannya siapa pemasok senjata-senjata itu,” Jelasnya.
Berdasarkan keterangan pers kepolisian pada kasus Marasalem Harahap, senjata api ilegal yang dipergunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban dibeli seharga 15 Jt oleh otak pelaku. Pada kasus lain, BS warga Desa Mencirim ditangkap polisi akibat membawa senjata api ilegal pada Januari lalu, BS mengaku membelinya seharga Rp 5 Jt.
“Seperti tidak ada pengawasan yang dilakukan Kepolisian, para penjahat begitu mudah mendapatkan senjata api ilegal untuk melancarkan kejahatan, apakah fungsi pencegahan di kepolisian sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya”. Kecam Nandar.
Dalam bidang preventif Kepolisian bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan ,khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum sebagaimana dijelaskan dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“KontraS Sumut sangat memahami tugas yang dilakukan Kepolisian amatlah berat dan beresiko, namun demi menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat Sumut dari ancaman kejahatan, kami mendesak Kapolda Sumut agar semakin meningkatkan pengamanan dan mengusut tuntas peredaran Senjata Api Ilegal sehingga korban penembakan tidak semaki nbanyak yang berjatuhan”. Tutupnya. (red)












