Ilustrasi
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang pria paruh baya harus berurusan dengan petugas kepolisian usai ditangkap warga akibat aksi bejatnya yang mencabuli balita berinisal C.
Pelaku yang berinisial J alias atok Latung (54) warga Kecamatan Pancur Batu itu kini diamankan oleh unit reskrim Polsek Pancur Batu dan kemudian diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan pada hari Senin (14/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Kanit Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardinta Ginting mengatakan, Pelakunya berinisial J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
“Untuk tersangka sudah kita tahan setelah cukup bukti, untuk korban hari ini akan divisum, “ucap Kanit PPA Polrestabes Medan.
Lebih lanjut, Mardinta Ginting menjelaskan, Tersangka merupakan tetangga korban ini sudah berpisah dengan istrinya yang kini tinggal di kota Kisaran
“Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap C dengan cara berpura-pura menceboki korban, usai kejadian korban merasa sakit saat buang air kecil dan demam,” jelasnya
Saat diinterogasi tersangka mengakui mencabuli korban dengan menggunakan jarinya, dan ia ( tersangka) mengaku khilaf.
” Tersangka kita jerat dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” Pungkasnya( Red)












