Tim Intel Kejatisu Amankan Buronan Kaus Korupsi Rp 10 Milliar

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan mantan Administrasi Kredit (ADK) BRI Cabang Kabanjahe, Yoan Putra yang merupakan buronan dalam kasus korupsi di kawasan Pasar Sunggal, Selasa (25/6/21).

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menjelaskan, tersangka bernama yoan ini diduga melakukan korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe tahun 2016 s/d 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp10.943.552.769,

” Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2020, setelah beberapa kali dipanggil penyidik kejaksaan tidak pernah hadir,” Jelasnya, Rabu (26/7)

Selama pelariannya, tersangka korupsi ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan berganti profesi sebagai penjual dan penjaga kambing di kawsan Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang

” Tersangka lebih memilih tinggal di areal peternakan kambing guna menghindari perhatian petugas kejaksaan yang tengah mencarinya,” Ungkapnya

Namun, berkat informasi, tersangka berhasil ditangkap. Dan langsung dibawa ke Kejatisu guna proses administrasi kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan serta rest rapid antigent sebelum dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta.

Adapun modus dalam perkara ini, tersangka bersama JD selaku Supervisor di BRI Cabang Kabanjahe ini melakukan penarikan dana kredit dari 34 nasabah, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp10.943.552.769.

Hal ini berlangsung selama 2017-2018, oleh kedua tersangka, terbongkarnya kasus ini setelah pihak bank melakukan kroscek kepada penerima dana kredit, akan tetapi mereka tidak ada menerima dana tersebut. Dimana, JD pada perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

” Dalam perkara ini pihak penyidik melakukan pendalaman pengusutan perkara sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada perkara ini,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.