Pelaku Curas yang Sebabkan Korbannya Tewas Diringkus Polres Sergai

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat memaparkan kasus di Mapolsek Firdaus. (Handout).

MEDANHEADLINES.COM, Sergai – Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus SS alias Rizal. Warga Dusun V, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai, itu diciduk karena melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Pria berumur 32 tahun itu ditangkap polisi di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (21/05). Sementara penampung sepeda motor hasil kejahatan Rizal bernama TM alias Tohir (40) warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

“SS alias Rizal adalah pelaku Curas. Akibat perbuatan Rizal, korbannya bernama Masturi Boru Sianipar (65) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban meninggal dunia,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Iptu Denny Indrawan Lubis dan Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Senin (24/5).

Robin menjelaskan, antara korban dan Rizal sudah saling mengenal. Sebelum kejadian, Rizal mendatangi kediaman korban untuk meminjam kendaraannya.

Niat Rizal ingin menguasai kendaraan korban timbul lantaran melihat ia sendirian di rumah. Akan tetapi, aksi pelaku diketahui sehingga korban berteriak. Takut aksinya diketahui warga, tersangka langsung memukul bagian tengkuk korban menggunakan palu.

“Palu itu sudah disiapkan Rizal untuk memukul korban. Dua kali dipukul ke bagian tengkuk dan sekali di perut. Akiba kejadian itu kepala korban pecah, perutnya memar dan akhirnya meninggal dunia,” ucap Robin.

Masih dikatakannya, melihat korban tak berdaya pelaku lalu mengambil sepeda motor Honda Vario miliknya. Kemudian dia menjualnya kepada TM alias Tohir seharga Rp2 juta lebih. Setelah dibeli, Tohir merubah warna kendaraan guna mengelabui petugas.

“Selain motor, Rizal juga mengambil tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp150 ribu. Tersangka membuang palu yang digunakan dengan membalutnya pakai kain terlebih dahulu,” katanya.

Akibat perbuatannya, Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana paling minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan Tohir dikenakan Pasal 480 yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.