MEDANHEADLINES.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat bicara terkait adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan penjualan vaksin secara ilegal.
Gubsu menegaskan, Jika memang terbukti maka sanksi tegas yakni pemecatan akan ia lakukan
“Saya memang belum dapat info pastinya. Tapi ada laporan dua dokter yakni di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter di rumah tahanan yang menyalahgunakan vaksin ilegal dengan menjual secara ilegal. Harus ada sanksi kalau benar yakni pecat, ” katanya, Jumat (21/5).
Gubsu juga mengatakan, tak hanya dipecat, Ia juga mendukung agar oknum tersebut harus diproses sesuai hukum
“Nah, malah dilakukan seperti itu (dijual). Harus dihukum berat,” Tegasnya.
Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus jual beli vaksin ilegal ini.
Adapun Ke-4 nya tersangka itu adalah SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH staf di Dinkes Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat. Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima.
” Pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan,” ungkapnya saat menggelar konprensi pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).
Dijelaskannya, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu.
Selanjutnya Panca menerangkan, dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS.
” Seharusnya vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta, tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar,” jelasnya.












