MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas Kejaksaan Negeri Sergai melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (20/5)
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan penggelembungan suara saat Pilkada 2020 lalu.
“Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melakukan penggeledahan. Karena ada dugaan penggelemubungan suara saat Pilkada kemarin,” Ungkap Sumanggar, Kamis (20/5/2021).
Meskipun begitu, Sumanggar belum mau menjelaskan secara rinci karena masih dalam tahap lidik,
“Itu kasusnya sudah tahap lidik, Nanti akan diinformasikan lagi,” Jelasnya
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Serdang Bedagai, Erdian Wijaya belum bisa dikonfirmasi. Saat hubungi via seluler, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.(red)