Komplotan pencurian modus pengobatan alternatif saat digiring petugas menuju ruang penyidik Polsek Percut Sei Tuan.
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sepak terjang komplotan pencurian modus pengobatan alternatif yang di duga kerap menyasar kaum perempuan di angkutan kota (Angkot), kandas di Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, aksi komplotan yang diduga berjumlah empat orang itu terungkap pada Selasa (11/5). Siang itu, korban bernama Salbiah (58) sedang menumpangi angkot jurusan Aksara-Tembung.
Pelaku yang diduga sudah mengintai ikut naik ke Angkot yang ditumpangi warga Jalan Lapangan Dusun VI, Desa Bandar Setia, Percut Sei Tuan tersebut. Begitu melintas di Jalan Titi Sewa, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pelaku inisial Sineng menawarkan jasa pengobatan alternatif atau kusuk kepada korban.
“Mendengar itu, korban lalu minta diobati. Di situlah pelaku menyuruh korban membuka semua cincinnya. Kemudian disimpan di dalam tas yang berada tepat di samping korban,” kata Janpiter melalui keterangan tertulis yang diterima medanheadlines.com, Senin (17/5).
Sewaktu dikusuk, pelaku inisial Elvi yang duduk di samping Sineng bergeser ke depan. Berhasil menghalangi pandangan korban, pelaku Buyung Uning yang duduk di samping Elvi mengulurkan tangannya dari belakang dan berusaha mengambil cincin di dalam tas korban.
“Setelah berhasil, satu per satu dari mereka turun. Namun korban sempat berteriak begitu sadar cincinnya hilang. Dengan dibantu warga mereka dapat diamankan. Awalnya para pelaku tidak mengaku telah mencuri cincin korban,” ujar Janpiter.
Bukan hanya itu, sambung Janpiter, komplotan itu juga mengatakan tidak saling kenal. Tapi, setelah menjalani pemeriksaan intensif mereka tidak bisa mengelak.
“Pelaku Buyung Uning, Elvi Julianti dan Arlin Pasuan Lumban Gaol diketahui saling kenal. Hal itu kita buktikan dari telepon genggam Elvi ada nomor dua pelaku lain. Begitu juga sebaliknya. Sedangkan emas korban dibawa kabur pelaku Sineng yang saat masih dalam pengejaran (DPO),” kata Janpiter.
“Komplotan ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub 55,56 KUHPidana,” pungkasnya. (Fad).












