Masih Zona Merah, Sejumlah Daerah Ini Dilarang Gelar Salat Id Berjamaah

Wiku Adisasmito [BNPB]
MEDANHEADLINES.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat terjadi penurunan jumlah kabupaten/kota yang termasuk dalam zona risiko tinggi alias zona merah dan zona oranye Corona, sepekan jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Dilansir situs resmi Satgas Covid-19 per 9 Mei 2021, zona merah saat ini berjumlah 12 kabupaten/kota atau 2,33 persen, menurun dibanding pekan sebelumnya 14 kabupaten/kota.

Sementara, jumlah kabupaten/kota yang masuk dalam risiko sedang atau oranye naik dari 318 menjadi 324 kabupaten/kota atau 63,04 persen.

Sementara, zona risiko rendah atau kuning turun menjadi 169 kabupaten/kota, lalu zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 8 kabupaten/kota dan tidak terdampak satu kabupaten/kota.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, setiap kegiatan ibadah seperti Salat Tarawih, Salat Id, zakat, khotbah, dan iktikaf dilarang digelar di zona merah dan oranye.

“Pelaksanaan Salat Id berjamaah yang diimbau dilakukan di ruangan terbuka hanya boleh dilakukan pada wilayah RT yang memiliki zona kuning atau hijau,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (11/5/2021).

Panitia Salat Id juga wajib mencari tahu informasi kepada Satgas Daerah di tingkat desa atau kelurahan, serta mempersiapkan tenaga pengawas protokol kesehatan.

“Pelaksanaan takbiran keliling dilakukan terbatas hanya 10 persen dari kapasitas masjid, dan tidak ada takbiran keliling,” ucapnya.

Setelah Salat Id, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing, dilarang menggelar halal bihalal atau open house.
Berikut daftar zona merah covid-19 di Indonesia per 9 Mei 2021:
Sumatera Utara: Deli Serdang
Sumatera Selatan: Kota Palembang
Sumatera Barat: Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota
Riau: Kota Pekanbaru, Rokan Hulu
Nusa Tenggara Timur: Lembata, Sumba Timur
Jawa Barat: Majalengka
Bali: Tabanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.