MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang pria berinisal ES (33), warga Jalan Tanjung Selamat Gang Nusantara Ujung, Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang diringkus polisi karena menikam istrinya sendiri yaitu Halimah Pinem (28)
Tindakan keji ini dilakukan karena pelaku kesal kepada istrinya yang menolak ajakan untuk rujuk.
“ Karena ajakannya untuk rujuk ditolak, tersangka secara membabi buta menikami korban yang merupakan istrinya sendiri,” sebut Kapolsek Delitua, Kompol Zulkifli Harahap, Minggu (18/4/21).
Zulkifli mengatakan, akibat tindakan pelaku, korban mengalami robek di lengan kanan dan luka tusuk di bawah dada kiri. Korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di ruang UGD Rumah Sakit H Adam Malik Medan. Dari tersangka, polisi menyita sebilah pisau.
Zulkifli menyebutkan, penikaman itu berawal saat tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu mendatangi korban di kostnya di Jalan Stela Raya Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Sebelum ke tempat tujuan tersangka terlebih dahulu membeli sebilah pisau. Dia diduga sudah merencanakan akan melakukan penganiayaan itu,” sebutnya.
Kata Zulkifli, ajakan tersangka untuk rujuk dan balik ke rumah ditolak korban. Tersangka langsung gelap mata menikami korban hingga tersungkur bersimbah darah. Warga yang melihat kejadian itu, berusaha melerai.
“Warga sekitar datang membantu korban dan mengamankan tersangka ke Pos Polisi Simpang Selayang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan ke komando guna dilakukan pemeriksaan lanjut,” pungkas Zulkifli.
Zulkfli menegaskan, akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara (red)












