Terkait Kericuhan Saat Pembubaran Kuda Kepang, Polisi Amankan 10 Orang Tersangka

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kericuhan yang terjadi ketika saat pembubaran kuda kepang di Kecamatan Medan Sunggal beberapa hari yang lalu

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyebutkan, Pihaknya saat ini telah mengamankan dan menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dalam kasus ini

” Sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,Satu lainnya sedang diburu, ” Ungkapnya, Minggu (11/4/2021).

Dia menyebutkan, 10 tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F.

“Tinggal IB yang belum ditangkap,” sebutnya.

Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, sambung Hadi, pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor : LP / 121 / IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor : LP / 290/ IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021.

“Laporannya ada dua yang kita terima,” tegas Riko.

Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti.

“Barang bukti video sudah kita amankan juga,” ujarnya.

Sebelumnya, ia menerangkan gelar perkara kasus keributan itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.