Gara-Gara Ponselnya Berbunyi Saat Pimpin Sidang, Hakim Ini Hukuman Dirinya Sendiri

Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

MEDANHEADLINES.COM – Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Aswan, Mohsen Klopp, menjatuhkan hukuman untuk dirinya karena ponselnya berdering selama sidang daSehingga mengganggu jalannya pengadilan.

Menyadur Gulf News Jumat (09/04), Klopp menjatuhkan denda sebesar 500 pound Mesir yang setara Rp 464 ribu untuk dirinya sendiri.

Aksinya membuat para pengacara dan penggugat yang menghadiri persidangan terkejut, karena insiden ini baru pertama kali terjadi.

Mereka kebingungan ketika seorang hakim yang memimpin persidangan melanggar perintah lalu menghukum dirinya sendiri atas pelanggaran ini.

Hukum Acara Perdata mengatakan siapa pun yang ponselnya berdering selama sidang pengadilan mungkin akan dikeluarkan dari ruangan, perangkatnya disita atau didenda.

Undang-undang menyatakan jika seseorang mengganggu perintah pengadilan, hakim berhak mengeluarkannya dari ruang sidang.

Jika orang tersebut menolak untuk pergi, hakim dapat memenjarakan mereka selama 24 jam atau mendenda mereka 500 pound Mesir.

Banyak klien, pengacara, dan hakim telah menyuarakan kejengkelan terhadap beberapa orang yang membiarkan ponsel mereka berdering keras di dalam ruang sidang.

Sikap tegas hakim ini bisa menjadi contoh bagi orang lain untuk bersikap lebih sopan ketika memasuki ruang sidang. (red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.