Gara-Gara Pohonnya Ditebang, Pria Ini Bacok Ayahnya Hingga Sekarat

Saksi Penikaman Pemilik Warkop di Medan: Pelaku Mengaku Tentara, Begini Penjelasan TNI (Ilustrasi penikaman: Shutterstock)

MEDANHEADLINES.COM, Nias – Hanya karena persoalan yang sepele, Seorang pria di Nias tega membacok ayah kandungnya sendiri hingga nyaris tewas.

Dari Informasi yang diperoleh, Pelaku yakni, MH alias Ama Wilpan (52) warga Dusun II Desa Hililawa’e Kecamatan Idanogawo, Nias itu emosi karena ayah kandungnya bernama Tali’ita Hura alias Ama Medi (80) warga Dusun II Desa Hililawae Kecamatan Idanogawo, Nias itu menebang pohon pinang miliknya

Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu mengungkapkan kejadian pembacokan itu terjadi pada Rabu 17 Maret 2021 lalu.

Saat itu pelaku berangkat dari rumahnya menuju kebun miliknya dengan membawa alat alat miliknya termasuk sebilah parang. Setibanya di kebun, pelaku kemudian menderes karet pada lokasi pertama kebun miliknya,

kemudian setelah itu, pindah ke kebun karet kedua miliknya dan menderes karet dan selanjutnya pindah ke lokasi ketiga di kebun milik adiknya

” Dilokasi ketiga inilah pelaku melihat tanaman pinang yang ditanaminya telah dipotong dan ditebang oleh ayahnya,” Ungkapnya, Sabtu (20/3/2021).

Sebelumnya, Kata Yansen, Sang ayah telah melarang pelaku untuk menanam di lokasi tersebut lantaran kebun itu bukan miliknya.

“Ayah korban telah melarangnya untuk nanam di kebun itu, lantaran milik adiknya. Melihat tanaman tersebut rusak, pelaku pun menjadi sangat emosi dan dengan membawa parang miliknya, pelaku berjalan meninggalkan kebun menuju rumah korban,” ujarnya.

Yansen menuturkan, sesampainya di depan rumah korban, pelaku melempari dinding dan jendela rumah ayahnya berulang kali menggunakan batu.

“Tidak lama kemudian, pelaku melihat korban sedang berdiri di balik jendela. Pelaku pun berteriak yang membuat korban keluar dari rumahnya,” ucapnya.

Setelah korban keluar dari rumahnya, mereka pun sempat cek cok mulut. Keluarga yang mendengar pertengkaran itupun mencoba melerai keduanya.

“Lantaran sudah dilerai oleh keluarga, pelaku dan korban pun saling pergi meninggalkan,” kata Yansen.

Namun, pada saat pelaku sedang berjalan untuk pulang, tiba-tiba korban berlari keluar dari rumahnya mengejar pelaku dengan memegang besi dan sepotong kayu.

“Melihat kedatangan korban, pelaku langsung dipukul oleh korban. Pelaku yang emosi juga langsung mengeluarkan parang miliknya dari sarung dan kemudian membacok kepala korban,” tuturnya.

Kemudian, keluarga yang melihat pertengkaran itu langsung berlari keluar rumah untuk segera memisahkan keduanya dan merebut parang yang dipegang oleh pelaku

“Lalu korban dilarikan ke Puskesmas Idanogawo untuk diberikan pertolongan medis. Kemudian korban di rujuk ke RSUD dr. M.Thomsen Nias dan masih menjalani perawatan medis hingga saat ini,” Pungkasnya

Lalu, Petugas Polsek Idanogawo yang mendapatkan Informasi tentang peristiwa itu, langsung ke lokasi dan meminta keterangan dari beberapa orang saksi.Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Terhadap dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana (Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” Jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.