MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan IZ yang merupakan eks Kakanwil Kemenag Agama Sumut dan ZA plt Kakanwil Kemenag Mandailing Natal atas kasus dugaan jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara.
Kabar penangkapan ini juga dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. dikatakannya penahanan dilakukan berdasarkan rekomendasi penyidik. Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri serta memudahkan pemeriksaan tersangka agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
“Benar, keduanya dilakukan penahanan pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 pada pukul 17.00 Wib. Penahanan dilakukan di RTP Polda Sumut untuk 20 hari kedepan,” Ungkapnya
Sumanggar memaparkan Eks Kakanwil Kemenag Sumut, IZ dan Plt Kakanwil Kemenag Mandailing Natal, ZA disangkakan melakukan jual beli jabatan untuk mengisi kursi Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal.
“Berdasarkan keterangan tersangka 2 (ZA) ada kesepakatan membayar sebesar 700 juta rupiah dibayar secara bertahap kepada tersangka 1 (IZ) untuk (jabatan) Kepala Kanwil Kemenag Madina,”jelas Sumanggar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan berkas perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum,”pungkasnya (red)












