Kasus Penjualan Bayi di Medan, 2 Bidan Dijadikan Tersangka

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polisi kembali memaparkan hasil penyelidikan terkait Kasus Penjualan bayi di Medan. Teranyar Penyidik Subdit IV/Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga menjelaskan 2 orang tambahan tersangka ini berisial RS (43) dan SP (42)

” Keduanya berprofesi sebagai bidan,” Jelasnya, Jumat (19/2/21).

 

Dengan ditetapkannya 2 orang ini menjadi tersangka, Maka Total dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka. Sebelumnya, Tersangka A sudah ditangkap terlebih dahulu saat menjual bayi di kawasan Asia Mega Mas

” Ketiganya masih terus diperiksa maraton oleh penyidik karena memang saling berkaitan,” Jelasnya

Lanjut Simon, untuk barang bukti 2 bayi, yakni 1 berusia 14 hari dan satunya lagi 3 minggu, sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan, untuk medapatkan perawatan.

” Peran tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020 lalu dan ditemukan bukti transfer sebesar Rp 13 juta, dan tersangka juga sudah mengakui,” beber Simon.

Menambahai kasus ini, Kanit TPPO Subdit Renakta, Kompol Bayu P Samara mengatakan, Untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.

“Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini,” ujarnya.
Saat ini polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi). Polisi butuh keterangan dari mereka.

“Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orang tua bayi ditemukan,” harap Bayu.

Atas perbuayannya, ketiga tersangka dikenakan pasal pasal 76 F junto 83 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.