MEDANHEADLINES.COM, Belawan – Kantor Bea Cukai (BC) Belawan melakukan pemusnahan Puluhan kontainer yang berisi bawang merah import dalam kondisi busuk asal Myanmar senilai kurang lebih Rp 257,6 juta dan satu Kontainer Buah pinang rusak yang ditolak oleh negara tujuan eskpornya, Rabu (10/10)
Pemusnahan bawang, dilakukan dengan cara menimbunnya di areal Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Medan Marelan. Sedangkan sebagai bentuk simbolis sejumlah buah pinang rusak itu dimusnahkan dengan cara dibakar
Kepala Kantor BC Belawan, Tri Utomo Hendro Wibowo, usai mengatakan, 22 kontainer bawang merah tersebut bukan merupakan hasil penindakan, tetapi merupakan barang tidak dikuasai atau sudah melebihi 30 hari sejak ditimbun pada tempat penimbunan sementara di Pelabuhan Peti Kemas Gabion Belawan, pihak importir atau kuasanya maupun pemilik barang tidak melakukan pemberitahuan kepabeanan.
“Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan , seluruh bawang merah dan buah pinang tersebut tidak layak untuk digunakan atau dikomsumsi,” Jelasnya
Sementara tiga perusahaan yang memasok bawang merah tersebut, Kata Tri, Sudah dikenakan sanksi administratif
” karena mereka belum melakukan pemberitahuan kepabeanan,”ujarnya
Tri juga mengatakan, Pemusnahan ini juga merupakan upaya untuk menangani kelangkaan kontainer yang terjadi pada masa pandemi Covid-19
” Dengan adanya pemusnahan bawang merah dan buah pinang tersebut, seluruh kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan, dapat digunakan kembali untuk kegiatan impor maupun ekspor barang,” Pungkasnya (red)