Curi kabel Telkom, Pria ini Diringkus Tekab Polsek Medan Area

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area berhasil meringkus pelaku pencurian kabel milik PT Telkom yang berada id Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Pelaku yakni, MR alias Iwan (24) warga Jalan Medan Area Selatan, Lorong X No 10, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Riyanto menjelaskan, Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (29/1/2021) sekira pukul 03.00 Wib.

” Pagi itu pelaku yakni MR Alias Iwan (24) datang ke lokasi kejadian (TKP) Jalan Kapten Jumhana dan memotong kabel milik PT Telkom, Tanpa disadarinya sekira pukul 05.00 Wib personil Reskrim Polsek Medan Area, yang tengah melakukan patroli memergoki pelaku,” Jelasnya, Minggu (31/1)

Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku berikut sejumlah potongan kabel sebagai barang bukti hasil kejahatannya.

“Pihak Telkomsel sudah membuat laporannya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa, kabel milik Telkom sebanyak 10 pair berukuran 1 meter, 20 pair berukuran 1 meter, 40 pair berukuran 1 meter dan satu batang pipa galpanis dengan kerugian senilai Rp 8 juta rupiah. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.