Polsek Tanjung Morawa Ringkus Komplotan Curanmor, 5 Pelaku Diamankan

Modus Kenal Petinggi Polri, Pria di Medan Tipu Korban Rp390 Juta. (Foto: Iustrasi penangkapan)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Polsek Tanjung Morawa meringkus Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi.

Saat diamankan, Pelaku yang terdiri dari lima orang ini yaitu Fery (45) , Zul Yzar Amin (48, Putra Pratama (33), Muhammad Julharman (32) dan seorang wanita bernama Lailatul Khairat (38).

Dari Informasi dihimpun, terungkapnya kasus curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ 06/ I /2021/SU/Res DS/Sek Tanjung Morawa tanggal 21 Januari 2021 oleh Yetty Lia Syahputri yang kehilangan sepedamotor Yamaha N-Max tipe 2DP Non ABS warna merah BK-2555-AHK saat diparkir di kantor BRI Komplek PTPN2 Tanjung Morawa

Usai mendapat laporan dari warga, Selanjutnya petugas membentuk tim untuk mengungkapkan kasus tersebut. dan pada Sabtu (23/1/21) petugas mendapat info kalau sepedamotor N-Max milik Yetty sedang berada di SPBU Jalan SM Raja, Kota Medan.

Tim kemudian bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan Putra Pratama dan Muhammad Julharman.

“Berdasarkan interogasi terhadap pelaku Putra Pratama dan Muhammad Julharman mereka mendapatkan sepedamotor tersebut dari Fery dan uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada Lailatul Khairat senilai Rp9,5 juta. Kedua pelaku Putra Prtama dan Muhammda Julharman mendapat bagian Rp800 ribu,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, Senin (25/1/21).

 

Tim kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku Fery dan Lailatul Khairat. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Fery sedang berada di Medan Johor. Tim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku.

“Tim juga mendapat informasi bahwa pelaku Lailatul Khairat sedang berada di Medan Amplas. Tim langsung bergerak ke TKP dan menjemput pelaku,” tambahnya.

Petugas kemudian terus menggali keterlibatan yang lain dengan menginterogasi tersangka Fery dan hasilnya Fery mengaku dia melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Zul Yzar Amin.

“Tim pun melakukan pengembangan terhadap pelaku Zul Yzar Amin. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jermal 11. Kemudian tim bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa kelima pelaku ke Mako Polsek Tanjung Morawa,” ungkapnya

Selain mengamankan barang bukti sepedamotor Yamaha N-Max warna merah, personel Polsek Tanjung Morawa juga turut mengamankan dua sepedamotor masing-masing Yamaha Mio BK 2794 ABQ warna merah dan Honda Vario BK 3225 AAD warna hitam list merah muda.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjung Morawa dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.