Tim Gabungan Kejaksaan Ringkus Terpidana Korupsi Proyek Senilai Rp 1,4 M


MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Gabungan Kejatisu dan Kejari Medan berhasil meringkus Pendi Sebayang, setelah sebelumnya mangkir dan menghilang setelah putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017.

Terpidana yang merupakan Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara itu diamankan Petugas di kawasan Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (20/1/21) malam.

Pendi yang juga merupakan Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginerin terlibat perkara korupsi tingkat kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar (satu koma empat miliar rupiah) TA 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara.

 

” Saat ditangkap, Terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.” Jelas Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo yang Didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian dan Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata

Dijelaskannya, Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diganjar hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Dwi juga mengatakan, Terpidana telah diserahkan kepada Kejari Medan yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata beserta tim untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan dan proses administrasi.

“Setelah kita lengkapi semua dokumennya, termasuk rapid test antigen, selanjutnya terpidana kita serahkan ke lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Bondan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.