Petugas gabungan saat menertibkan PKL di seputaran Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Medan Barat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. (Handout)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepolisian Sektor Medan Barat bersama tim gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di pinggiran Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan dan Lapangan Merdeka Medan karena melanggar protokol kesehatan (Prokes), Minggu (17/1) dini hari.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penertiban dilakukan karena para pedagang dan pengunjung tidak mentaati intruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di masa pandemi.
“Kegiatan ini betujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Medan, khususnya wilayah hukum Polsek Medan Barat,” kata Afdhal kepada medanheadlines.com, melalui pesan singkat, Minggu malam.
Afdhal menjelaskan, kegiatan yang dimulai dari Sabtu (16/1) sekitar pukul 23.00 WIB, itu dipimpin perwira menengah pengawas (Pamenwas) Polrestabes Medan, AKP Zulkifli Harahap. Sedangkan personel yang terlibat terdiri dari Panitreskrim Polsek Medan Barat Iptu A.T. Pakpahan beserta 15 personel piket fungsi. Kemudian 10 personel Sat Sabhara Polrestabes Medan dan 30 petugas Sat Pol PP Kota Medan.
Di lokasi, tim gabungan meminta para pedagang menutup dagangannya. Sementara pengunjung yang berkumpul diarahkan untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
“Kita juga mengimbau mereka untuk tetap disiplin menerapkan Prokes Covid-19 di manapun berada. Sebab, dengan disiplin Prokes kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” jelas Afdhal. (Afd/Rha)












