Tersangka saat berada di ruang Intel Kejatisu.(ist)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) Djohan yang merupakan tersangka dugaan korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan (Disperindag) berhasil ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (videotron) di Disperindag Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp3.168.120.000 (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah) ini sebelumnya menghilang dan namanya masuk ke Daftar pencarian orang selama 4 tahun terakhir
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menjelaskan, tersangka mangkir dari panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan pada Juli 2017 lalu, dimana kemudian Djohan masuk Daftar Pencarian Orang.
Dwi memaparkan begitu mendapat kabar keberadaan tersangka maka untuk selanjutnya tim gabungan melakukan penelusuran hingga diketahui keberadaannya di Komplek Ladang Mas, Medan Johor
Saat diamankan, Terdakwa sempat berontak dan berkelit karena identitas tersangka berbeda antara KTP dan SIM.
“Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” Ungkap Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar, Jumat (15/1)
Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menambahkan, Pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan untuk menyerahkan tersangka ke pihak Kejari Medan. (red)












