Pelecehan Seksual Anak Di Medan, Arist Merdeka : Pelaku Pantas Di Kebiri Kimia

Arist Merdeka Sirait

MEDANHEADLINES.COM – Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait angkat bicara terkait kasus pelecehan seksual di Medan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial EL (52)

Dikatakan Arist, Prilaku EL yang mencari anak-anak untuk menyodomi dirinya pantas dikenakan hukuman tambahan berupa suntik kebiri Kimia.

” Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun pidana penjara dan PP 70 tahun 2020 tentang kebiri Kimia,” Jelasnya.,” Selasa (12/1/21).

Ia berharap, pengungkapan kejahatan seksual abnormal ini sebagai tindaklanjut dan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Mo.70 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tatalaksana Kebiri suntik kimia dan pemasangan alat elektronik untuk memantau para predator kejahatan seksual.

 

” Ini sudah sepantasnya dipertimbangkan oleh penuntut umum (JPU) dan Hakim untuk dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri suntik kimia selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok yang diputuskan Hakim. Melalui kasus eksploitasi seksual anak inilah kesempatan para penegak hukum menerapkan aturan Pelaksanaan PP 70 Tahun 2020,” tegasnya.

Arist juga mengapresiasi kerja cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak Ini

” Atas kinerja cepatnya, Kita Apresiasi pada unit PPA Polrestabes Medan,” Pungkasnya

Diketahui, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan meringkus EL, Warga Jalan Matahari Taraua Helvetia yang diduga menjadi pelaku asusila dengan korban yang mencapai 6 orang anak

“Dari hasil pemeriksaan kita, ada 6 korban dengan umur 13 tahun dan paling tua 18 tahun. Pelaku memberikan uang kepada setiap korban, ada yang Rp100 ribu dan paling banyak Rp150 ribu,” Ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta, Senin (11/1)

Perbuatan asusila terhadap korban yang rata-rata anak dibawah umur itu dilakukan di tiga lokasi yakni di hotel Melala Inn KM 12 Jalan Medan-Binjai, di rumah pelaku dan ditempat penampungan barang bekas yang merupakan tempat usaha pelaku.

“Aksi ini sudah dilakukan sejak 2018 dan kita yakini korbannya lebih dari yang saat ini kita duga.,” ungkapnya.. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.