MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polisi melakukan tindakan tegas terhadap satu dari dua orang penjembret karena mencoba melukai petugas dengan pisau
Akibatnya, Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama itu tewas setelah peluru petugas menembus tubuhnya
Diketahui, Pelaku tersebut bernama Abdu Rahman (AR) alias Marisi (28) warga Sibiru-biru Pasar VIII Gang Rahayu, Deli Serdang, sementara rekannya Yudi Susanto (26) berperan sebagai Joki sepeda motor.
Sehari-hari tersangka YS merupakan pengangguran, sedangkan AR telah tercatat sebagai residivis kasus 363 di Wilayah Hukum Polsek Deli Tua dan keluar tanun 2020.
” AR merupakan buronan kasus penjambretan di Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota pada Rabu 7 Oktober 2020. Di mana, pada saat menjambret, dia beraksi bersama rekannya YS (26) dan aksinya terekam CCTV,”
Ungkap Waka Polreestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat paparan di RS Bahyangkara Medan, Jumat (8/1).
Sebelumnya, Korban bernama Tengku Adinda pun membuat Laporan Polisi dengan Nomor LP/555/K/X/2020/SPKT/Sek Medan Kota pada 07 Oktober 2020 setelah mengalami penjambretan
Dari laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melaksanakan Patroli dan mendapat Informasi DPO AR sedang melakukan aksinya di jalanan.
Kemudian petugas bertemu dengan AR di Jalan Jati, selanjutnya AR diamankan. Setelah diinterogasi bahwasanya pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota.
Pada saat dilakukan pengembangan ke tersangka lain berinisial M (DPO), pelaku AR mengambil pisau kecil dari slip celananya dan mencoba menyerang petugas.
” Salah seorang Petugas terkena sabitan pisau di bagian tangan sebelah kiri dan setelah melakukan peringatan namun tak diindahkan petugas memberikan tindakan tegas ke Pelaku,” ujar Irsan.
Usai ditembak, Pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan sudah meninggal
” Dari Kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 buah rekaman CCTV,” Jelasnya. (red)