Pelanggaran Prokes Selama Pandemi, Kapolri : 91 Orang Jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Idham Azis di gedung DPR RI. (Suara.com/Novian).

MEDANHEADLINES.COM – Aparat Kepolisian telah menindak sebanyak 91 orang tersangka dan 34 perkara terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sepanjang Pandemi Covid-19 di Indonesia

” Penegakan hukum ini dilakukan Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Kapolri Jendral Pol Idham Azis dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 yang digelar secara daring, Selasa (22/12/2020).

Menambahai Kapolri, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengungkapkan 34 perkara pelanggaran prokes yang terjadi diantaranya seperti terjadinya kerumunan.

Rusdi mengklaim dari 34 perkara itu juga ada kasus kerumunan Pilkada 2020 yang ditindak.

 

“Itu sudah nyata 34 kita proses sekarang ini, itu pun menyangkut dengan kerumunan yang terjadi pada massa Pilkada. 34 itu juga termasuk dari pada kerumunan yang terjadi khususnya pada saat kampanye kegiatan Pilkada,” tuturnya.

Rusdin mengatakan, prokes di masa pandemi Covid diketahui sebagai langkah pencegahan utama dalam penyebaran Covid-19. Untuk itu, menurutnya, penegakan hukum Polri sangat penting.

Ia menyampaikan, langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes tidak akan berhenti di 2020 saja. Menurutnya, hal itu akan terus dilakukan oleh Polri.

“Tentunya dengan situasi kekinian penegakan hukum terhadap prokes akan terus Polri lakukan sehingga betul-betul transmisi penyebaran covid di negeri kita ini bisa dapat dikendalikan dengan baik dan juga kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik,” tandasnya.

Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menarik perhatian publik akhir-akhir ini adalah kasus menimpa pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Rizieq kekinian harus mendekam di tahanan lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab pada 14 November 2020. Selain Rizieq, Polri menetapkan 5 orang tersangka lainnya dalam perkara tersebut. (red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.