Polisi Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Madina

MEDANHEADLINES.COM, Madina – Aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan lima hektare ladang ganja Milik warga yang diketahui bernama Mukri di Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

” Pemusnahannya dilakukan dengan cara dicabut kemudian dibakar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, Pemusnahan ini dilakukan setelah polisi berhasil mengungkap kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta.

 

“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina – Sumbar – Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020,” ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamanan barang bukti sebanyak 283 Kilogram ganja, 1 unit mobil, dan , menangkap 5 orang tersangka Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan.

” Pelaku diamankan dari 3 lokasi yaitu Madina, Bukittinggi & Padang,” ucap Krisno. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.