Melawan Saat Pengembangan, Bandar Sabu Ini Ditembak Mati

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisan dari Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 30 Kg sabu serta menembak mati seorang pelakunya karena mencoba melawan saat dilakukan penyelidikan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, Pelaku yang ditembak mati itu adalah Abdul Rahman (25) warga Jl. Banten, Kel. 16 Ulu, Kec. Seberang Ulu II, Sumatera Selatan.

Martuani menjelaskan, Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus oleh Polrestabes Medan terhadap tiga orang tersangka yang ditangkap lebih dulu pada 17 November 2020.

Berbekal informasi ketiga tersangka, Tambahnya, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dan pada hari Selasa 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib, polisi berhasil meringkus tersangka Abdul Rahman di salah satu hotel di Medan.

 

” Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar Narkotika jenis sabu seberat 30 kg. Dari hasil keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama BLACK (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan,” Ungkap Kapolda Sumut saat memaparkan kasus ini di depan instalasi jenajah RS Bhayangkara Medan, Rabu (2/12)..

Selanjutnya, Tambah Martuani, Petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai seputaran Sei Semayam. Namun, didalam perjalanan tersangka melakukan perlawanann terhadap petugas.

” Petugas pun terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka, Selanjutnya membawa tersangka AR ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan pertama namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, tersangka AR tidak terselematkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia,” terang Martuani.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa 2 (dua) koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 30 kg, 7 (tujuh) buah identitas KTP palsu, 2 (dua) handphone merk Apple type 11 promax dan android merk Realme, serta uang tunai Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)”Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini, kita berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa”, pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.