MEDANHEADLINES.COM, Medan – Hingga bulan September 2020, BPJamsostek Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total nilai Rp1,3 triliun untuk 119.575 tenaga kerja.
“Angka ini naik dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan ini akibat banyaknya jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK selama masa pandemi Covid-19. Rata-rata klaim JHT di atas 10 ribu peserta setiap bulan,” ungkap Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana saat Media Gathering BPJamsostek dengan tema “Membangun Sinergi dengan Mitra Media Guna Mendukung Performa Unggul Sumbagut Juara 1”, Selasa (1/12/2020).
Melakukan klaim JHT adalah hak seluruh peserta BPJamsostek. JHT bisa diklaim apabila peserta sudah berhenti bekerja dan tidak bekerja kembali. Klaim ini bisa dilakukan dengan masa tunggu satu bulan. “Semoga pandemi ini segera berlalu dan jumlah klaim ini akan berangsur turun pada November. Apalagi saat ini beberapa badan usaha sudah kembali membuka usahanya,”harapnya.
“Walaupun kepesertaan JHT baru dua bulan, misalnya pekerja mulai bekerja Agustus sampai September. Tapi berhenti pada Oktober. Kalau ia tidak bekerja kembali, ia punya hak melakukan klaim pada November karena ada masa tunggunya selama satu bulan,” tambahnya.
Untuk pelayanan, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan di kantor BPJamsostek. Dalam memberikan kemudahan dalam pencairan JHT, dihadirkan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik).
“Jadi layanan ini tanpa sentuhan, semua dokumen diunggah. Bahkan untuk verifikasi menggunakan video call. Namun saat ini juga sudah ada LAPAK ASIK ON SITE dimana peserta bisa datang langsung ke kantor cabang jika ada yang tidak dipahami dalam proses klaim JHT,” katanya. (tri)












