Tak Berizin, Ratusan Barang Impor Ilegal Diamankan Bea Cukai Kualanamu

MEDANHEADLINES.COM, Kualanamu – Sebanyak 323 Kasus barang impor ditindak oleh petugas Bea Cukai Kualanamu selama kuarta II dan III tahun 2020.

Penindakan ini baik yang dibawa penumpang secara ilegal maupun barang kiriman katagori larangan.

Kepala Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris mengatakan, Barang-barang tersebut ditegah Bea Cukai karena tidak memiliki izin dari intansi terkait atau melebihi batas ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara jenis barang yang dilakukan penindakan antaralain sex toys, hendphone, tablet, kamera dan laptop.

 

“Terhadap barang hasil penindakan yang termasuk lartas tersebut Bea Cukai berhasil menyelamatkan kerugian negara di atas Rp500 jutaan. Sedangkan barang akan dilakukan pemusnahan seperti sex toys dan sebagian lainnya masih menunggu proses penyelesain yang mengacu pada barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN) dan barang milik negara (BMN), apakah dimusnahkan atau peruntukan lain sesuai keputusan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” jelasnya.

Dijelaskannya, Kedepannya Pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemasukan barang impor, baik yang dibawa penumpang maupun kiriman.

Di sisi lain pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah penguatan sinergitas bersama aparat penegak hukum lain.

“Seperti penguatan kegiatan intelijen, serta melakukan pemetaan pada titik-titik rawan penyelundupan secara konprehensif, melakukan kegiatan operasi bersama dan saling mendukung dalam pemenuhan sarana dan prasarana dalam rangka pengawasan yang lebih efektif dan efisien,” Jelasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.