Dinilai Tak Menuhi Unsur, Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Akhyar Dihentikan

Ketua Bawaslu Medan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dugaan Pelanggaran pemilu yang dilakukan Calon wali kota Medan Nomor urut 1 , Akhyar Nasution secara resmi telah dihentikan prosesnya oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, penghentian kasus ini karena laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution itu tidak memenuhi unsur.

“Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah saya tandatangan tadi malam dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap, Sabtu (24/10/2020).

Payung menjelaskan, laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution itu tidak memenuhi unsur.

“Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan,” jelasnya.

Dalam laporan yang tergistrasi dengan nomor : 01/REG/LP/PW/Kota/02.01/X/2020, Payung menyebut, jika Gakkumdu sudah meminta klarifikasi baik dari pelapor maupun terlapor.

“Kedua pihak sudah kita klarifikasi beberapa hari lalu. Hasilnya kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,” sebutnya.
Sebelumnya,Akhyar dilaporkan seorang warga Medan Marelan, Hasan Basri Sinaga.

Hasan menilai, Akhyar telah melakukan pelanggaran pemilihan dengan berkampanye di lingkungan pendidikan bersama anak di bawah umur saat berkunjung di Rumah Tahfidz Anwar Saadah binaan Keluarga Besar Di bawah Pohon Roda (Dipora).

Ia melapor ke Bawaslu Medan berdasarkan postingan di media sosial Facebook. Terkait laporan itu, Akhyar membantah jika dirinya telah melakukan kampanye. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.