MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan terhadap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri
Sebelumnya, Khairi ditangkap bersama tiga orang lainnya. Mereka antara lain, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri terkait penghasutan agar unjuk rasa penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu di Medan berlangsung ricuh.
Tim Hukum mengemukakan sejumlah kejanggalan prosedur dalam penangkapan Hairi Amri. Sehingga mereka yakin bisa membebaskan kliennya jika permohonan praperadilan itu dikabulkan.
“Dari perjalanan perkara ini dapat kami melihat ada tiga aspek dilakukannya praperadilan ini. Pertama aspek penetapan tersangka, kedua aspek penangkapan dan ketiga aspek penahanan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, semua peristiwa pidana yang kami dalilkan tadi termasuk penyitaan dan penggeledahan itu harus dimaknai berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ungkap Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2020).
Menurut Mahmud, polisi diduga sudah melakukan pelanggaran prosedur dalam melakukan penetapan tersangka. Terbukti saat penangkapan, polisi tidak bisa menunjukkan alat bukti yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka.
“Hairi Amri itu ditangkap pada hari Jumat. Pada waktu aksi, tanpa dua alat bukti yang cukup. Dia ditangkap karena dituduh menyebarluaskan ujaran kebencian dan menghasut untuk melakukan tindak kekerasan dalam grup wa Grup KAMI Medan sebanyak 50 orang. Hairi Amri tidak pernah membuktikan hal tersebut. Dan wa tersebut didapatkan setelah adanya penangkapan dan penahanan,” ujar Mahmud.
Mahmud kembali menguatkan jika penangkapan dan penahanan serta penetapan tersangka itu bertentangan dengan peraturan yang ada.
Soal tudingan yang menganggap Hairi Amri mendanai aksi juga dibantahkan. Meskipun Mahmud tak menampik, ada donasi yang masuk ke KAMI untuk membantu mahasiswa yang tengah berunjuk rasa. Mahmud mengatakan jika kliennya sama sekali tidak pernah merencanakan soal pendanaan terhadap unjuk rasa itu.
Di dalam grup percakapan KAMI Medan saat itu Sherly memaparkan kepada Hairi Amri bahwa ada bantuan sebesar Rp500 ribu dari Hamba Allah untuk membantu para mahasiswa yang berunjuk rasa. Kemudian ada tambahan bantuan dana sebesar Rp300 ribu dari tiga orang yang kemudian dibelikan air mineral dan nasi bungkus untuk massa.
“Kita sama-sama bayangkan Apakah negara ini bisa runtuh runtuh dengan Rp300 ribu. Saya kira mungkin jauh dari nilai kebenaran dan itu pun didapatnya setelah ada penangkapan dan penahanan. Lagi-lagi itu tidak punya alat bukti yang cukup. karena itu kita melihat bahwa penanganan yang dilakukan terhadap Hairi Amri ini adalah terlalu dipaksakan dan cacat hukum. Karena itu kita daftarkan praperadilan,” tukasnya.
KAUM optimis permohonan praperadilan itu bisa dikabulkan. Mereka juga akan menyurati Komnas HAM dan lembaga terkait untuk mencari dukungan.
Mahmud kembali menerangkan jika penangkapan dan penahanan Hairi Amri sangat dipaksakan.
Pihaknya juga mempertanyakan soal kenapa kliennya dibawa oleh Mabes Polri. Padahal yang melakukan penangkapan adalah Polrestabes Medan.
“Nah dalam dalil itu kita pertanyakan. Sprindik apa yang menjadi dasar Mabes Polri membawa itu. Dalam kasus Hairi Amri, dia ditangkap dulu baru dilakukan gelar perkara. Dilakukan gelar untuk penetapan tersangka,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan melakukan advokasi terhadap Wahyu Rarasari Putri yang juga menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan jika penanganan kasus Hairi Amri Cs diambil alih oleh Mabes Polri gabungan dengan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
Kata Riko, pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka. Pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti. “Banyak. Nanti dipaparkan Pak Kapolda,” ujar Riko, Rabu 14 Oktober 2020.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menangkap Ketua KAMI Medan, Hairi Amri. Dia diduga terlibat kerusuhan saat menentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) Omnibus Law di DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020) sore.
Penangkapan itu merupakan salah satu poin dalam pemaparannya di hadapan Forkopimda Sumut dan elemen buruh di rumah dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Senin (12/10/2020). Pada poin ketujuh paparannya, Martuani menuliskan, “Mengamankan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan atas nama Kairi Amri, yang diketahui sebagai penyuplai logistik.”
Anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Peramana dan Kingkin Anida.
Ketua Komite eksekutif KAMI Ahmad Yani angkat bicara terkait penangkapan 8 orang anggota dan petinggi KAMI karena diduga menyebarkan kebencian dan penghasutan yang menimbulkan keonaran melalui jaringan media sosial.
Salah satu hal yang dia bahas adalah cuitan anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan yang tidak berindikasi menyebarkan kebencian.
“Saya baca (cuitan yang diperlihatkan) tak ada (penghasutan). Hal-hal biasa. Apakah betul dengan cuitan-cuitan Syahganda orang mau demonstrasi? Kami belum melihat korelasi dan relevansi antara cuitan dan tuduhan,” kata dia di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020).(red)












