MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas Kepolisian menetapkan 24 orang pengunjuk rasa sebagai tersangka dalam Kericuhan yang terjadi di DPRD Sumut, Kamis (8/10)
Selain menjadikan tersangka, Polisi juga memulangkan 195 orang lainnya yang sempat diamankan saat kericuhan berlangsung
” 195 orang sudah dipulanglan, Ditambah 3 orang dimasukan ke rehabilitasi setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine,” Jelas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja
Selain itu, Tambah Tatan, Polda Sumut juga menyerahkan 21 orang pengunjuk rasa yang dinyatakan reaktif Covid kepada Satuan Tugas COVID-19 Sumut.
” Para Pendemo yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari beberapa sektor seperti kelompok genk motor, mahasiswa, Pelajar dan buruh,” ujarnya.
Tatan juga merinci soal pasal yang menjerat para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 406, 170, 212, 214, 216 dan 218
KUHPidana.Pihaknya juga terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kericuhan pada 8 Oktober 2020.
“Untuk saat ini (tersangka baru) belum. Kita akan rilis kalau ada tersangka baru,” pungkasnya. (red)











