Sumut  

Dipecat tanpa Pesangon, Karyawan PT CPA Lapor ke Disnaker

MEDANHEADLINES.COM, Tapanuli Tengah – Yaadil Fao Zebua, Seorang karyawan di PT CPA (Cahaya Pelita Andika) Melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Tengah setelah merasa kecewa dengan sikap perusahaan.

Pasalnya, Ia tak mendapat pesangon setelah diberhentikan secara sepihak. Padahal, dia mengaku telah mengabdi selama 6 tahun di perusahaan tersebut.

“Setelah 6 tahun bekerja di PT. CPA, saya kemudian di mutasi dari PT. BPJ (Bini Pitri Jaya),” katanya.
Yaadil menjelaskan, PT CPA dan PT BPJ adalah dua perusahaan yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit.

“Dua perusahaan itu merupakan anak perusahaan PT. AEP (Anglo Eastern Plantations) grup,” jelasnya.
Dikatakan Yaadil, penyebab dirinya diberhentikan berawal saat dia menyampaikan dua keluhan atas kondisi yang dia alami.

Saat itu dia menyampaikan bahwa sistem kerja di perusahaan tersebut tidak efisien.

Kemudian ia juga mengeluhkan bahwa tempat dia bermukim tidak layak huni serta kurangnya sarana air bersih.

“Kerja saya memanen pak, jadi lokasi bekerja itu penuh lumpur dan semak tidak bersih, harus mengeluarkan tenaga ekstra setiap hari, jadi bagaimana bisa dapat banyak hasil panen. Ini juga mempengaruhi upah saya yang semakin berkurang,” ujar Yaadil, Kamis, (24/9/2020).

“Setiap hari saya harus mengangkat air jaraknya seratus meter, rumah juga kumuh dan banyak bocornya, itu juga yang saya keluhkan, karena anak-anak saya masih balita tapi masih juga tidak direspon oleh perusahaan,” kata Yaadil menambahkan kisah sulitnya bekerja di PT. CPA.

Tidak hanya mengeluhkan kedua hal itu, Yaadil mengatakan selama dua bulan terakhir, dirinya sedang dalam tahap pemulihan. Namun ia terpaksa bekerja meski dengan sistem harian.

“Saya dalam kontrol kesehatan, seharusnya saya kan istirahat tapi saya memilih tetap bekerja juga atas perintah asisten bernama Herman,” sebutnya.

Yaadil menilai, atas keluhan yang ia sampaikan itu adalah awal dari pemecatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Dia mengaku diganjar dengan surat pengunduran diri secara sepihak yang dibuat oleh perusahaan. Itupun tanpa surat teguran sebelumnya.

“Tepat pada 24 Agustus 2020 itu jam sembilan malam, saya diberikan enam surat, isinya surat pengunduran diri secara sepihak, padahal saya tidak pernah mengajukan pengunduran diri, kemudian surat panggilan kerja sampai yang ke tiga, tidak ada juga teguran sebelumnya. Aku duga pihak perusahaan sengaja ingin memecat tanpa alasan jelas agar tidak dapat pesangon itulah buktinya,” katanya

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Tengah, Nasaruddin Pulungan membenarkan pihaknya telah menerima laporan Yaadil Fao Zebua.

“Laporannya sudah kita terima yang isinya pemecatan sepihak, jadi itu nanti proses nya akan kita panggil kedua belah pihak. Gimana nanti jalan terbaiknya harus diselesaikan secara kekeluargaan,” Pungkasnya. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.