Ajukan PK, Mantan Wali Kota Dzulmi Eldin Akan Kembali Disidang 30 September 2020

sidang perdana Eldin

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Mantan Walikota Medan, Dzulmi Eldin akan kembali menjalani sidang setelah mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan

Sebelumnya, Eldin dijatuhkan hukuman enam tahun penjara terkait kasus suap.

Humas PN Medan Immanuel Tarigan menjelaskan,Pendaftaran PK ini dilakukan pada tanggal 18 Agustus yang lalu.

” Sidang perdana akan dilakukan pada 30 September 2020, dan Majelis Hakimnya Pak Mian Munte,” Ungkapnya, Rabu(23/9/2020).

Diketahui, Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Vonis ini diputuskan Hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz karena Eldin dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp 2.15 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.