Dendam Karena Merasa Ibunya Diguna-guna, Kakak Beradik Ini Bunuh Tetangganya

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan (istimewa)

MEDANHEADLINES.COM – Petugas Kepolisian berhasil meringkus dua pria kakak-beradik berinisial OG (35) dan BG (33) karena membunuh tetangganya JG (38) di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara.

Dari informasi yang diperoleh, Motif kedua pelaku membunuh korban karena dendam akibat ibu dari kedua tersangka meninggal karena diduga diguna-guna korban.

” Selain membunuh JG, ke dua pelaku juga melukai kakak kandung JG berinisial FG (45). Korban mengalami luka tusukan dibagian dada,” Ungkap Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan

Dijelaskan Deni, Peristiwa Pembunuhan itu bermula pada Rabu (8/7), sekira pukul 22.00 WIB. Awalnya ke dua pelaku datang ke rumah tetangganya, Yobedi Gea untuk menghadiri acara hiburan warga.

“Di sana diputarkan house musik, pada malam itu juga pelaku bersama dengan kawan-kawan yang menghadiri kegiatan itu, sambil minum tuak,” ujar Deni dalam keterangan, Rabu (15/7)

Lalu sekitar pukul 00.30 WIB kedua korban JG dan FG datang juga ke acara itu. Mereka datang berboncengan sepeda motor. Setelah turun ke duanya menyalami tamu yang hadir dan juga pemilik rumah.

“Setelah itu terlintas dipikiran OG, seperti yang dikatakan oleh ibu kandungnya, bahwa JG dan FG merupakan penyebab penyakit ibunya, hingga sampai meninggal,”ujar Deny

Lalu tanpa basa basi OG berdiri mengambil pisau di pinggangnya, lalu menikam FG di dada sebelah kanan, sebanyak dua kali.

Usai melakukan aksinya, tersangka dikejar oleh adik korban JG. Tersanga OG lalu lari ke dalam rumah pemilik acara, hingga akhirnya posisinya terpojok.

“Posisi Inisial OG sudah tidak bisa lari lagi OG pun langsung menikam JG di bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali,” ujarnya

“Pada saat itu juga tersangka BG datang dari luar dan juga menikam JG di bagian punggung hingga beberapa kali sehingga JG terjatuh ke lantai dengan bersimbah darah,” ujarnya

Setelah kejadian itu kedua tersangka melariakan diri, dalam insiden itu JG tewas, sementara YG mengalami sejumlah luka.

” Sehari setelahnya, Kedua Tersangka menyerahkan diri dengan cara meminta petugas untuk menjemput mereka di perkebunan masyarakat,” ujar Deni

Dari keterangan ke dua tersangka mereka nekat membunuh karena motif dendam, alasannya, sekitar tahun 2016 keluarga mereka sempat menjumpai keluarga korban supaya diizinkan memotong pohon di samping rumah tersangka.

Kebetulan pohon tersebut tumbuh di tanah milik korban, yang bersebelahan dengan rumah ibu tersangka.

“(posisi) kayu tersebut sudah miring dan mulai tumbang, mengarah ke rumah orang tua pelaku tersebut, namun tidak diizinkan oleh FG dan JG beserta keluarganya,” ujar Deni

Selanjutnya sebelum ibu pelaku meninggal dari pengakuan tersangka, ibunya mengatakan penyebab ia skait karena didukuni atau diguna guna FG. Pesan itu menimbulkan motif dendam di hati ke dua tersangka.

“Karena perbuatanya mereka dikenakan Pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 ayat 3, 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur Hidup atau kurungan maksimal 20 tahun,” Pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.