Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Perampokan Ponsel Jurnalis Ditembak Polisi

Tersangka

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus perampokan ponsel milik seorang jurnalis yang terjadi pada 4 April 2020 lalu.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Ichsan Sibarani alias Agung (26), warga Jalan Armada, Medan.

Ichsan ditangkap di Jalan Pelangi, Medan, Sabtu (4/7) sekitar pukul 19.30 Wib. Namun karena melawan, Polisi pun terpaksan melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

“Seorang tersangka lainnya atas nama Seven Doloksaribu masih kita kejar,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Senin (6/7/2020).

Dari hasil interogasi polisi, ternyata Ichsan adalah residivis kasus pemerasan dan pengancaman. Dia bebas pada Juni 2016 setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Pelaku juga mengakui jika dirinya pernah mencuri 2 unit telepon genggam dari indekost di Jalan Turi Medan. Sekitar Januari 2020, dia juga sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat pengunjung Taman Teladan. Namun tidak ada laporan pengaduan terkait kedua kejahatan ini.

“Kasusnya masih kita kembangkan,” tutup Ainul.

Diketahui, Perampasan ini bermula saat jurnalis yang bernama Apriliana ini tengah mengendarai sepeda motor dan bergegas pulang setelah selesai melakukan peliputan. Saat itu diperkirakan pukul 19.30 WIB.

Saat melaju di Jalan Sisingamangaraja, dia dipepet oleh kedua pelaku. Mereka langsung merampas ponsel pintar yang diletakkan di dashboard sepeda motor matiknya

Saat itu dia berusaha menghalangi. Namun pelaku mengancamnya dengan sejata tajam. Setelah berhasil merampas ponsel korban, pelaku langsung melarikan diri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.