Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap seorang IRT berinisial UN atas dugaan ujaran kebencian bernada SARA kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Ist)
MEDANHEADLINES.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial UN terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Ia ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, usai mengunggah video yang berisi konten ujaran kebencian dan bernada SARA kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, UN mengaku melihat unggahan video itu dari grup Facebook dengan nama video millenial pada (10/6). Usai menonton video, selanjutnya ia menyebarkan video itu ke akun Facebook miliknya dan grup Facebook P4WB “Bakti Bumi Madani”.
“Isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA,” kata Putu kepada wartawan, Selasa (16/6).
Kemudian, lanjut Putu, pihaknya berhasil mengamankan UN , Jumat (12/6). Berdasar pemeriksaan, dia mengaku tidak mengenal orang yang berada dalam video termasuk pembuat videonya.
“Tujuan tersangka membagikan video itu lantaran merasa kecewa dengan Presiden Jokowi. Dia berharap dengan membagikan video itu ke akun Facebook pribadinya dan group Facebook P4WB maka banyak orang yang melihat. Sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi,” ungkap Putu.
Dari tangan UN, sambung Putu, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya handphone yang digunakan UN untuk menyebarkan video.
Atas perbuatannya UN dijerat Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Rha/suara.com)